KEGIATAN MONEV 1 TAHUN 2010.2011

PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG

DINAS PENDIDIKAN

KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH TK-SD (KKPS TK-SD I) WILAYAH I KAB. SUMEDANG

Jl Pendopo Tegalkalong Sumedang Utara- Kode Pos : 45351 E-MAIL kkps.sumedang05@gmail.com

SURAT TUGAS

NOMOR ; 29 /KKPS I/XII /2010

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama

:

Drs. KARTIWA HIDAYAT

Jabatan

:

Ketua

Kelompok Kerja

:

KKPS

Alamat

:

JL Pendopo Tegalkalong Sumedang Utara- KODE POS : 45351

Dalam rangka pelaksanaan program kerja Kelompok Kerja Pengawas Sekolah TK-SD Wilayah I Kab. Sumedang, dan agar memperoleh gambaran kemajuan dan perkembangan KKG dan KKKS dalam pelaksanaan program BERMUTU, dengan ini menugaskan kepada nama-nama yang tersebut pada lampiran ini untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pada tanggal 27 Desember sd

30 Desember 2010

Demikian surat tugas ini dibuat agar dilaksnakan dan dipergunakan dengan sebaik baiknya. Dan setelah melaksanakan tugas agar melaporkan hasil MONEV secara tertulis.

Sumedang, 13 Desember 2010

Ketua

Drs. KARTIWA HIDAYAT

NIP.195311101974031.005


Entri Populer

KEGIATAN KKPS

KEGIATAN KKPS
Kegiatan pertemuan rutin KKPS TK-SD dalam upaya pemenuhan stnadar kompetensi pengusaan ICT

SALAM DUNIA, SLAM AHIRAT

Selamat datang di blogger KKPS TK-SD
Sistem Pendidikan tidak dapat lepas dari pelaksnaan pemanatauan, penilaian, dan pembinaan dari semua pihak terkait. Demikian halnya fungsi dan peran pengawas dalam pelaksanaan pemantauan, penilaian dan pembinaan pada sekolah formal memiliki peranan strategis. Peranan strategis akan bermakna bila didukung oleh sumber daya manusianya yang berkompeten. Melalui forum ini mari kita arahkan dan wujudkan, sehingga pelaksanaan pendidikan dan pelaksanaan pembelajaran memberi bekal terhadap generasi. Bermuara Salam dunia, salam ahirat

Jumat, 29 Januari 2010

PROGRAM PENGAWAS BAB I

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Dengan diberlakukanya undang-undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 khususnya bab XIX pasal 66, kepmendikanas No.097/U/2002 tentang pedoman pengawasan pendidikan, SK No.118 Tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kriditnya, berikut keputusan bersama mendikbud dan kepala BAKN No.0230/0/1996 dan No.38 tahun 1996 tentang petunjuk jabatan fungsional pengawas, keputusan mendikbud No.20/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, maka penyususnan program pengawas sekolah merupakan salah satu tugas pokok pengawas sekolah, serta kep Mendiknas no.097/U/2002, tentang pengawasan pendidikan. Program pengawas ini berfungsi untuk mengefektifkan pembinaan dan penilaiaan terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sekolah binaannya, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam program pengawasan ini, pengawas sekolah memiliki kewenangan menetapkan sendiri metode kerjanya dan derajat kualitas kinerja sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.

Berdasarkan pengertian tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis dan konkrit dalam menjabarkan komponen-komponen yang bersifat teknis dalam suatu program kerja kepengawasan. Program kerja Pengawas sekolah TK dan SD merupakan salah satu titik tolak untuk malaksanakan kegiatan penilaian dan pembinaan pada sekolah Tk dan SD sesuai dengan tugas binaan yang ditetapkan oleh Kordinator Pengawas Sekolah atas persetujuan Kepala UPTD TK dan SD Kecamatan.

Program kerja pengawas sekolah TK dan SD ini sangat berguna untuk acuan pelaksanaan pengawasan sekolah dan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan pengawasan sekolah. Dan dijadikan bahan untuk penyempurnaan program pengawasan pada perode berikutnya..

Perencanaan program kerja pengawasan sekolah yang baik merupakan langkah awal yang tepat dalam penyelenggaraan pendidikan. Perencanaan yang baik akan menghasilkan kinerja pengawasan yang bermutu. Kinerja pengawasan sekolah yang bermutu diharapkan dapat menghasilkan pengelolaan dan pelaksanaan pembelajaran yang bermutu. Hal tersebut dimaksudkan agar kinerja pengawas sekolah menjadi lebih efektif dan produktif dalam mewujudkan visi, misi dan strategi pendidikan di kabupaten Sumedang.

B. Dasar Hukum

Penyusunan rancangan program kerja pengawas sekolah berpijak pada dasar hukum atau ketentuan yang berlaku, yaitu:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20/2003, tentang Sietem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 38/1992, tentang tenaga kependidikan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Kependidikan;

4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sumedang

5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang

6. Keputusan Presiden RI Nomor 3 tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2007 Tentang Standar Isi;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2007, Tentang Standar Kompetensi Lulusan;

9. Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007, Tentang Pelaksanaan Permen No.22 dan Permen Nomor 23;

10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0296/U/1996, tentang Penugasan Guru PNS sebagai Kepla Sekolah di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

11. Keputusan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 118/1996, tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

12. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 0322/0/1996 dan Nomor: 38 tahun 1996, tentang Juklak Jabatan Nasional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

13. Kepmendikbud Republik Indonesia Nomor: 020/U/1998, tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

14. Keputusan Menteri PendidikanNasional Republik Indonesia Nomor: 053/U/2001, tentang Pedoman Penyusunan Standar pelayanan Minimal (SPM) Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar Menengah;

15. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 014/U/2002, tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;

16. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 tahun 2007 tentang Tugas Pokok Fungsional Pengawas Sekolah

17. Peraturan Mendiknas No. 12 tahun 2007 Standar Kompetensi Pengawas Sekolah

C. Visi dan Misi

Visi:

Visi pengawasan pendidikan adalah terwujudnya system pengawasan pendidikan yang mampu mendorong penyeleggaraan dan pengelolaan pendidikan yang efesien dan efektif serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga dapat mendorong terwujudnya pendidikan yang bermutu, bermartabat, merata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Misi:

Misi pengawasan pendidikan adalah

1. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi akuntabilitas dan bermutu.

2. Mencegah praktek korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

3. Mendorong terwujudnya akuntabilitas unit pelaksana teknis (TK dan SD)

4. Meningkatkan profesionalisme aparat pengawasan

5. Mengembangkan system pengawasan yang lebih mandiri dan obyektif

6. Melakukan pelembagaan koordinasi fungsi pengawasan yang dilakukan lintas atau multi instansi

7. Menegakkan etika dari moral penyelenggaraan pengelolaan dan pelaksana pendidikan

D. Tujuan

Program kerja pengawasan sekolah disamping berfungsi untuk mengefektifkan pembinaan dan penilaian terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sejumlah sekolah binaan, juga mencerminkan keaktifan pengawas sekolah dalam melaksanakan tanggung jawabnya, dan sekaligus mempunyai beberapa tujuan antara lain:

1. Untuk pedoman mengembangkan sikap positif dalam mencermati setiap keadaan (kondisi sekolah) binaannya.

2. Untuk acuan menyamakan persepsi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan agar dapat menjalankan tugasnya melalui alur yang konstruktif.

3. Untuk mendukung dan sekaligus penunjang dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengawas sekolah.

4. Untuk pedoman dalam membantu kepala sekolah, para guru, staf tata usaha, komponen lainnya (stake holders) dalam mengembang visi, misi, dan tujuan sekolah.

5. Untuk memberikan rambu-rambu (target) umum yang dapat mengarah semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pendidikan, agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar.

6. Untuk menjadi acuan dalam pemantauan dan penilaian penyelenggaraan pendidikan di sekolah, serta sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan selanjutnya.

7. Untuk pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun analisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebgai bahan menyusun laporan hasil pengawasan sekolah persekolah (eksistensial) maupun seluruh sekolah binaan (universal).

E. Ruang Lingkup

Berdasarkan KEPMENDIKBUD Nomor; 020/U/1998, BAB II, tentang Program Kerja kepengawasan sekolah disusun mengacu pada tugas pokok seorang pengawas sekolah adalah sebagai berikut

TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH

(KEPMENDIKBUD NO.020/U/1998)

NO

TUGAS POKOK/URAIAN KEGIATAN

PENGAWAS SEKOLAH

KETERANGAN

MUDA

MADYA

ANGKA KREDIT

1.

Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan sekolah sebelumnya dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten.

X

0,16

Setiap laporan

2.

Merumuskan rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten

X

0,24

Setiap program

3.

Menyusun program semester pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah masing-masing.

X

X

0,225

Setiap program

4.

Menyusun kisi-kisi dalam rangka penyusunan soal/instrument penilaian.

X

0,225

Setiap perangkat kisi-kisi

5.

Menyusun butir soal/instrument penilaian.

X

0,15

Setiap perangkat soal/instrument penilaian

6.

Melaksanakan uji coba soal/instrument penilaian

X

0,06

Setiap laporan per sekolah

7.

Menyempurnakan butir soal/instrument penilaian

X

0,113

Setiap perangkat soal/instrument penilaian

8.

Melaksanakan penilaian, pengolahan, dan analisis data hasil belajar/bimbingan dan kemampuan guru

X

X

0,225

Setiap laporan per semester persekolah

9.

Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, PBM/bimbingan siswa, dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil belajar/bimbingan siswa.

X

X

0,225

Setiap laporan per semester persekolah

10.

Melaksanakan analisis sederhana hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan berbagai factor sumber daya pendidikan yang lebih kompleks termasuk korelasi kemampuan guru dengan hasil belajar/bimbingan siswa.

X

0,08

Setiap laporan per semester persekolah

11.

Melaksanakan analisia komprehensif hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan berbagai factor sumber daya pendidikan yang lebih kompleks termasuk korelasi kemampuan guru dengan hasil belajar/bimbingan siswa.

X

0,18

Setiap laporan per semester persekolah

12.

Memberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan PBM/bimbingan siswa.

X

0,045

Setiap laporan per semester persekolah

NO

TUGAS POKOK/URAIAN KEGIATAN

PENGAWAS SEKOLAH

KETERANGAN

MUDA

MADYA

ANGKA KREDIT

13.

Memberikan contoh pelaksanaan PBM/bimbingan siswa.

X

X

0,068

Setiap laporan per semester persekolah

14.

Memberikan saran untuk peningkatan kemampuan professional guru kepada pimpinan instansi terkait.

X

0,045

Setiap laporan per semester persekolah

15.

Menyusun laporan hasil pengawasan sekolah persekolah

X

X

0,18

Setiap laporan per semester persekolah

16.

Melaksanakan evaluasi pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.

X

X

0,765

Setiap laporan per semester persekolah

17.

Membina pelaksanaan pengelolaan sekolah

X

0,45

Setiap laporan per semester persekolah

18.

Memantau dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru.

X

X

0,06

Setiap sekolah pertahun

19.

Memantau dan membimbing pelaksanaan EBTA/EBTANAS.

X

X

0,06

Setiap sekolah pertahun

20.

Memberikan saran penyelesaian kasus khusus di sekolah.

X

0,06

Setiap laporan perkasus

21

Memberikan bahan penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta.

X

0,06

Setiap laporan persekolah

22.

Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan per mata pelajaran/bimbingan siswa dari seluruh sekolah.

X

0,6

Setiap sekolah pertahun

23.

Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang pendidikan sekolah (dalam bentuk makalah) tidak dipublikasikan tetapi disimpan di perpustakaan

X

4,00

Setiap karya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar