BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dengan diberlakukanya undang-undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 khususnya bab XIX pasal 66, kepmendikanas No.097/U/2002 tentang pedoman pengawasan pendidikan, SK No.118 Tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kriditnya, berikut keputusan bersama mendikbud dan kepala BAKN No.0230/0/1996 dan No.38 tahun 1996 tentang petunjuk jabatan fungsional pengawas, keputusan mendikbud No.20/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, maka penyususnan program pengawas sekolah merupakan salah satu tugas pokok pengawas sekolah, serta kep Mendiknas no.097/U/2002, tentang pengawasan pendidikan. Program pengawas ini berfungsi untuk mengefektifkan pembinaan dan penilaiaan terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sekolah binaannya, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam program pengawasan ini, pengawas sekolah memiliki kewenangan menetapkan sendiri metode kerjanya dan derajat kualitas kinerja sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan pengertian tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis dan konkrit dalam menjabarkan komponen-komponen yang bersifat teknis dalam suatu program kerja kepengawasan. Program kerja Pengawas sekolah TK dan SD merupakan salah satu titik tolak untuk malaksanakan kegiatan penilaian dan pembinaan pada sekolah Tk dan SD sesuai dengan tugas binaan yang ditetapkan oleh Kordinator Pengawas Sekolah atas persetujuan Kepala UPTD TK dan SD Kecamatan.
Program kerja pengawas sekolah TK dan SD ini sangat berguna untuk acuan pelaksanaan pengawasan sekolah dan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan pengawasan sekolah. Dan dijadikan bahan untuk penyempurnaan program pengawasan pada perode berikutnya..
Perencanaan program kerja pengawasan sekolah yang baik merupakan langkah awal yang tepat dalam penyelenggaraan pendidikan. Perencanaan yang baik akan menghasilkan kinerja pengawasan yang bermutu. Kinerja pengawasan sekolah yang bermutu diharapkan dapat menghasilkan pengelolaan dan pelaksanaan pembelajaran yang bermutu. Hal tersebut dimaksudkan agar kinerja pengawas sekolah menjadi lebih efektif dan produktif dalam mewujudkan visi, misi dan strategi pendidikan di kabupaten Sumedang.
B. Dasar Hukum
Penyusunan rancangan program kerja pengawas sekolah berpijak pada dasar hukum atau ketentuan yang berlaku, yaitu:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20/2003, tentang Sietem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Kependidikan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sumedang
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang
6. Keputusan Presiden RI Nomor 3 tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2007 Tentang Standar Isi;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2007, Tentang Standar Kompetensi Lulusan;
9. Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007, Tentang Pelaksanaan Permen No.22 dan Permen Nomor 23;
10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0296/U/1996, tentang Penugasan Guru PNS sebagai Kepla Sekolah di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Keputusan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 118/1996, tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
12. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 0322/0/1996 dan Nomor: 38 tahun 1996, tentang Juklak Jabatan Nasional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
13. Kepmendikbud Republik
14. Keputusan Menteri PendidikanNasional Republik
15. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
16. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 tahun 2007 tentang Tugas Pokok Fungsional Pengawas Sekolah
17. Peraturan Mendiknas No. 12 tahun 2007 Standar Kompetensi Pengawas Sekolah
C. Visi dan Misi
Visi:
Visi pengawasan pendidikan adalah terwujudnya system pengawasan pendidikan yang mampu mendorong penyeleggaraan dan pengelolaan pendidikan yang efesien dan efektif serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga dapat mendorong terwujudnya pendidikan yang bermutu, bermartabat, merata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Misi:
Misi pengawasan pendidikan adalah
1. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi akuntabilitas dan bermutu.
2. Mencegah praktek korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
3. Mendorong terwujudnya akuntabilitas unit pelaksana teknis (TK dan SD)
4. Meningkatkan profesionalisme aparat pengawasan
5. Mengembangkan system pengawasan yang lebih mandiri dan obyektif
6. Melakukan pelembagaan koordinasi fungsi pengawasan yang dilakukan lintas atau multi instansi
7. Menegakkan etika dari moral penyelenggaraan pengelolaan dan pelaksana pendidikan
D. Tujuan
Program kerja pengawasan sekolah disamping berfungsi untuk mengefektifkan pembinaan dan penilaian terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sejumlah sekolah binaan, juga mencerminkan keaktifan pengawas sekolah dalam melaksanakan tanggung jawabnya, dan sekaligus mempunyai beberapa tujuan antara lain:
1. Untuk pedoman mengembangkan sikap positif dalam mencermati setiap keadaan (kondisi sekolah) binaannya.
2. Untuk acuan menyamakan persepsi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan agar dapat menjalankan tugasnya melalui alur yang konstruktif.
3. Untuk mendukung dan sekaligus penunjang dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengawas sekolah.
4. Untuk pedoman dalam membantu kepala sekolah, para guru, staf tata usaha, komponen lainnya (stake holders) dalam mengembang visi, misi, dan tujuan sekolah.
5. Untuk memberikan rambu-rambu (target) umum yang dapat mengarah semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pendidikan, agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar.
6. Untuk menjadi acuan dalam pemantauan dan penilaian penyelenggaraan pendidikan di sekolah, serta sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan selanjutnya.
7. Untuk pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun analisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebgai bahan menyusun laporan hasil pengawasan sekolah persekolah (eksistensial) maupun seluruh sekolah binaan (universal).
E. Ruang Lingkup
Berdasarkan KEPMENDIKBUD Nomor; 020/U/1998, BAB II, tentang Program Kerja kepengawasan sekolah disusun mengacu pada tugas pokok seorang pengawas sekolah adalah sebagai berikut
TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
(KEPMENDIKBUD NO.020/U/1998)
NO | TUGAS POKOK/URAIAN KEGIATAN | PENGAWAS SEKOLAH | KETERANGAN | ||
MUDA | MADYA | ANGKA KREDIT | |||
1. | Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan sekolah sebelumnya dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten. | X | | 0,16 | Setiap laporan |
2. | Merumuskan rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten | | X | 0,24 | Setiap program |
3. | Menyusun program semester pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah masing-masing. | X | X | 0,225 | Setiap program |
4. | Menyusun kisi-kisi dalam rangka penyusunan soal/instrument penilaian. | | X | 0,225 | Setiap perangkat kisi-kisi |
5. | Menyusun butir soal/instrument penilaian. | X | | 0,15 | Setiap perangkat soal/instrument penilaian |
6. | Melaksanakan uji coba soal/instrument penilaian | X | | 0,06 | Setiap laporan per sekolah |
7. | Menyempurnakan butir soal/instrument penilaian | | X | 0,113 | Setiap perangkat soal/instrument penilaian |
8. | Melaksanakan penilaian, pengolahan, dan analisis data hasil belajar/bimbingan dan kemampuan guru | X | X | 0,225 | Setiap laporan per semester persekolah |
9. | Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, PBM/bimbingan siswa, dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil belajar/bimbingan siswa. | X | X | 0,225 | Setiap laporan per semester persekolah |
10. | Melaksanakan analisis sederhana hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan berbagai factor sumber daya pendidikan yang lebih kompleks termasuk korelasi kemampuan guru dengan hasil belajar/bimbingan siswa. | X | | 0,08 | Setiap laporan per semester persekolah |
11. | Melaksanakan analisia komprehensif hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan berbagai factor sumber daya pendidikan yang lebih kompleks termasuk korelasi kemampuan guru dengan hasil belajar/bimbingan siswa. | | X | 0,18 | Setiap laporan per semester persekolah |
12. | Memberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan PBM/bimbingan siswa. | | X | 0,045 | Setiap laporan per semester persekolah |
| | | | | |
| | | | | |
NO | TUGAS POKOK/URAIAN KEGIATAN | PENGAWAS SEKOLAH | KETERANGAN | ||
MUDA | MADYA | ANGKA KREDIT | |||
13. | Memberikan contoh pelaksanaan PBM/bimbingan siswa. | X | X | 0,068 | Setiap laporan per semester persekolah |
| | | | | |
14. | Memberikan saran untuk peningkatan kemampuan professional guru kepada pimpinan instansi terkait. | | X | 0,045 | Setiap laporan per semester persekolah |
15. | Menyusun laporan hasil pengawasan sekolah persekolah | X | X | 0,18 | Setiap laporan per semester persekolah |
16. | Melaksanakan evaluasi pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. | X | X | 0,765 | Setiap laporan per semester persekolah |
17. | Membina pelaksanaan pengelolaan sekolah | | X | 0,45 | Setiap laporan per semester persekolah |
18. | Memantau dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru. | X | X | 0,06 | Setiap sekolah pertahun |
19. | Memantau dan membimbing pelaksanaan EBTA/EBTANAS. | X | X | 0,06 | Setiap sekolah pertahun |
20. | Memberikan saran penyelesaian kasus khusus di sekolah. | | X | 0,06 | Setiap laporan perkasus |
21 | Memberikan bahan penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta. | | X | 0,06 | Setiap laporan persekolah |
22. | Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan per mata pelajaran/bimbingan siswa dari seluruh sekolah. | | X | 0,6 | Setiap sekolah pertahun |
23. | Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang pendidikan sekolah (dalam bentuk makalah) tidak dipublikasikan tetapi disimpan di perpustakaan | | X | 4,00 | Setiap karya |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar