- kompetensi kepribadian
- kompetensi supervisi manajerial
- kompetensi supervisi akademik
- kompetensi evaluasi pendidikan
- kompetensi penelitian dan pengembangan
- kompetensi sosial
Kamis, 28 Januari 2010
PENGAWAS SEKOLAH TK-SD
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) kompetensi minimal yaitu :
Kondisi nyata dirasakan oleh kelompok pengawas TK-SD, pengawas sekolah TK-SD belum menguasai keenam komptensi itu dengan baik. Uapaya-uapaya yang telah dilakukan baik melalui fasilitas yang disediakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum dapat mewujudkan harapan secara optimal dan melayani seluruh pengawas. Seperti halnya saat ini di Kabupaten Sumedang Pengawas Sekolah TK dan SD berjumlah 54 0rang baru sekitar seperempatnya yang telah mendapat pelatihan peningkatan kompetensi pengawas. Hal ini diakibatkan keterbatasan faslitas pemerintah pusat, apalagi kesungguhan pemerintahan daerah dalam penguatan pemberdayaan pengawas sekolah belum nampak kesuguhan.
Berdasarkan kondisi nyata tersebut dan disadari oleh para pengawas TK-SD yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pengawas Sekolah berkemauan keras untuk berupaya meningkatkan kompetensi sesuai tuntutan dan harapan. Tuntutan dan harapan tersebut akan terwujud apabila ada kemauan dan kerja keras para pengawas yang didukung oleh pasilitas baik materil maupun non materil dari pemerintah daerah dan pusat, serta pihak terkait yang berkepentingan terhadap uapaya peningkatan mutu pendidikan, khususnya peningkatan mutu pendidikan ditataran Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.
Program BERMUTU yang digilirkan oleh pemerintah pusat dan daerah yang sinergik, berkesinambungan dan berkalanjutan membawa harapan untuk meningkatan penguatan dan pemberdayaan kapasitas pengawas dari segi kompetensi. Kapan harapan tersebut terwujud?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar